TUGAS PROFESI KEPENDIDIKAN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
DALAM BENTUK PORTOFOLIO
DISUSUN :
HIRONIMUS P JEHADUN (10004 156)
FAKULTAS KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SARJANAWIYATA TAMANSISWA
YOGYAKARTA
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
karunia dan hidayah-Nya. Sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah
ini yang berjudul “Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan Dalam Bentuk Portofolio ”.
Makalah tentang
ini
telah terselesaikan. Penulis mengucapakan terima kasih kepada :
1.
Ibu
Dra Yohana Sumiyati ,Mpd selaku dosen profesi kependidikan , yang telah membibing
saya.
2. Orangtua yang telah mendukung berupa spiritual
dan material.
3.
Sahabat-sahabat, dan teman-teman yang telah
membantu saya.
4.
Semua pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan makalah ini dengan baik, yang tidak bisa saya sebut satu persatu.
Semoga makalah ini
bermanfaat dan berguna untuk pembaca dan sebagai bahan referensi bagi kita
semua. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Saran dan
kritik demi kebaikan sangat saya harapkan .Terima kasih atas perhatiannya .
Yogyakarta,
12 Desember 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
I.
Pendahuluan
II. Pembahasan
A. Komponen
penilain portofolio
B. Komponen
portofolio yang menunjang setifikasi
III.
Penutup
A. Kesimpulan
BAB 1
PENDAHULUAN
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen pada desember 2005 adalah persoalan sertifikasi guru .Hal itu dapat
dimaklumin karena selain merupakan fenomena baru, selain tersebut juga
menyangkut nasib dan masa depan guru .Berbagai interpretasi terkait dengan
pemahaman sertifikasi guru bermunculan. Ada yang memahami bahwa guru yang sudah
mempunyai jenjang S-1 kependidikan secara otomatis sudah bersertafikasi .Ada
juga yang memahami bahwa sertifikasi hanya dapat diperoleh lewat pendidikan khusus yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan ( LPTK ) yang ditunjuk oleh pemerintah .Bagaimana mengail di air
keruh , lembaga pendidikan dengan cara membuka berbagai program spekulatif yang
berlabel ‘’ sertifikasi ‘’, mulai dari yang beranjak pendek ( satu bulan ))
sampai dengan berjangka panjang ( satu tahun ). Tentu saja tawaran itu
mendapatkan respon positif bagi guru , terutama guru-guru yang belum memperoleh
ijasah S-1 Kependidikan .
Ada beberapa pemahaman tentang sertifikasi yang
dikutip dari berbagai pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Reprublik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen sebagai berikut :
§ Pasal
1 butir 11 : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidikan kepada
guru dan dosen .
§ Pasal
8 : guru wajib memiliki kualifikasi akademik , kompetensi , sertifikasi
pendidik , sehat jasmani dan rohani , serta memiliki kemampuan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional .
§ Pasla
11 butir 1 : Sertifikasi pendidikan sebagaimana dalam pasal 8 diberikan guru
yang telah memenuhi persyaratan .
§ Pasal
16 : Guru yang memiliki sertifikasi pendidikan memperolehh tunjangan profesi
sebesar satu kali gaji negeri maupun swasta dibayar pemerintah .
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu , yaitu
memeiliki kualifikasi akademik , kompetensi , sehat jasmani dan rohani serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional , yang
dibarengin dengan peningkatan kesejahteraan yang layak
BAB
II
PEMBAHASAN
Komponen penilaian portofolio mencakup:
1. Kualifikasi
akademik
2. Pendidikan
dan pelatihan
3. Pengalaman
mengajar
4. Perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran
5. Penilaian
dari atasan dan pengawas
6. Presatasi
akademik
7. Karya
pengembangan profesi
8. Keikutsertaan
dalam forum ilmiah
9. Pengalaman
organisasi dibidang kependidikan dan sosial
10. Penghargaan
yang relevan dengan bidang pendidikan
Berdasarkan
gambar diatas prosedur sertifikasi bagi guru dalam jabatan dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1.
Guru peserta sertifikasi menyusun
dokumen portofolio dengan mengacu pada panduan penyusunan perangkat sertifikasi
bagi guru dalam jabatan.
2.
Dokumen portofolio yang telah disusun
diserahkan pada dinas pendidikan kabupaten/kota untuk diteruskan pada LPTK
Induk untuk dinilai oleh asesor di rayon tersebut.
3.
Hasil penilaian portofolio peserta
sertifikasi, bila mencapai skor minimal kelulusan dan dinyatakan lulus akan
memperoleh sertfikat penduduk.
4.
Hasil penilaiaan portofolio peserta
sertifikasi bila mencapai skor minimal kelulusan rayon LPTK akan
merekomendasikan kepada peserta dengan alternative sebagai berikut:
a. Melakukan
kegiatan untuk melengkapi kekurangan dokumen portofolio
b. Mengikuto
pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian.
c. Materi
DPG mencakup 4 kompetensi, yaitu kepribadian pedagogic, professional dan
sosial.
5.
Pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK
penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio dan
rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.
a. Peserta
DPG yang lulus ujian akan memperoleh sertifikat pendidik
b. Serta
yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak 2 kali dengan
tenggang waktu sekurang-kurangnya 2 minggu. Apabila tidak lulus peserta
diserahkan kembali kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
6.
Untuk menjamin standarisasi prosedur dan
mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme, materi dan ujian DPG dikembangkan oleh
konsorsium sertifikasi guru (KSG).
B.
Komponen penilaian portofolio
Hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi
guru .Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan , keterampilan dan
sikap yang tampil melalui unjuk kerja . Ada 10 komponen portofolio yang
menunjang sertifikasi guru yaitu sebagai berikut :
Komponen 1 : Kualifikasi akademik
Yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai
sampai dengan guru mengikuti sertifikasi , baik pendidikan gelar ( S1 , S2 , S3
) maupun nongelar ( D4 atau Post Graduate diplomat )
Komponen 2 : Pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam
mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihann dalam rangka pengembangan dan
peningkatan kompetensi dalam
melaksanakan tugas sebagia pendidik baik pada tingkat kecamatan ,
kabupaten /kota ,provinsi, nasional maupun internasional . ( bukti fisik berupa
piagam ,sertifikasi atau susrat-surat )
Komponen 3 : Pengalaman mengajar
Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidikan pada satuan pendidikan tertentu sesuai
dengan surat tugas dari lembaga yang berwewenang .(bukti fisik berupa surat
keputusan yang sah dari lembaga yang berwewenang )
Komponen 4 : perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
ada 2 bagian dalam komponen ini yaitu :
1.
Perencanaan Pembelajaran yaitu persiapan
mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada saat setiap
tatap muka Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan /
kompetensi , pemilihan dan pengorganisasian materi , pemilihan sumber / media
pembelajaran , skenario pembelajaran pembelajaran , dan penilaian proses dan
hasil belajar .(bukti fisik berupa dokumen perencanaan pembelajaran
(RP/RPP/SP/RPI).
2.
Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan
guru dalam mengelola pembelajaran di kelas dan pembelajaran individual
.Kegiatan ini mencakup tahapan prapembelajaran ( pengecekan kesiapan kelas dan
apersepsi), kegiatan ini ( penguasaan materi ,strategi pembelajaran ,
pemanfaatan media /sumber belajar , evaluasi , sert a penggunaan bahasa )dan
penutup(refleksi ,rangkuman dan tindak lanjut ).(bukti fisik berupa lampiran
dalm bentuk dokumen penilaian dari kepala sekolah )
Komponen 5 : penilaian dari atasan dan pengawas
Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian
atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial yang meliputi aspek-aspek
ketaatan menjalankan ajaran agama , tanggung jawab , kejujuran , kedisplinan , keteladanan , etos kerja , inovasi , dan
kreativitas , kemampuan ,menerima kritik
dan saran , kemampuan berkomunikasi dan kemampuan bekerja sama .
Komponen 6 : prestasi akademik
Presentasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru ,
utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari
lembaga /panitia penyelenggara ,baik tingkat kecamatan ,kabupaten/kota
,provinsi ,nasional ,maupun internasional .Komponen ini meliputi :
1) Lomba
dan karya akademik
2) Pembinaan
teman sejawat ( intruktur , guru inti , dan tutor )
3) Pembimbingan
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
Bukti fisik berupa surat penghargaan , surat
keterangan atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga / panitia penyelenggara .
Komponen 7 : karya pengembangan profesi
Karya pengembangan profesi, yaitu suatu karya yang
menunjukan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh
guru. Bukti fisiknya berupa surat keterangan dari pejabat yang berwerangan tentang hasil karya tersebut
.
Komponen 8 : keikutsertaan dalam forum ilmiah
Keikutsertaan dalam formulir yaitu partisipasi dalam
kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan ,
kabupaten/ kota , provinsi , nasional , atau internasional , baik sebagai pemakalan
maupun sebagai peserta .Bukti fisik berupa makalah dan sertifikasi / piagam
bagi narasumber dan sertifikasi /piagam bagi peserta .
Komponen 9: Pengalaman organisasi dibidang
kependidikan dan sosial.
Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial,
yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan, organisasi
sosial dan / atau mendapat tugas tambahan. Pengurus organisasi di bidang
kepnedidikan, antara lian pengurus Forum Komunikasi Kepala Sekolah(FKKS), Forum
Kelompok Kerja Guru ( FKKG ),Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),Bukti fisik
berupa surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Komponen 10: Penghargaan yang relevavan dengan bidang
pendidikan
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan,
yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukan dedikasi yang baik
dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kuanitatif ( lama waktu,hasil, dan
lokasi/ geografis); kulitatif( komitmen dan etos kerja); relvansi (dalam
bidang/ rumpun bidang),baik pada tingkat kabupaten / kota, provinsi, nasional
maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat,
piagam , atau surat keterangan.
BAB
III
KESIMPULAN
A.Kesimpulan
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan tertentu , yaitu memeiliki kualifikasi akademik , kompetensi ,
sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional , yang dibarengin dengan peningkatan kesejahteraan yang
layak
Komponen
penilaian portofolio mencakup:
1. Kualifikasi
akademik
2. Pendidikan
dan pelatihan
3. Pengalaman
mengajar
4. Perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran
5. Penilaian
dari atasan dan pengawas
6. Presatasi
akademik
7. Karya
pengembangan profesi
8. Keikutsertaan
dalam forum ilmiah
9. Pengalaman
organisasi dibidang kependidikan dan sosial
10. Penghargaan
yang relevan dengan bidang pendidikan
B. SARAN
Sebagai calon-calon guru dimasa yang
akan datang maka janganlah kita membodohkan siswa, karena masa depan bangsa ada
ditangan kita, mari kita laksanakan cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar