Sabtu, 28 Juli 2012

sertifikasi guru dalam jabatan


TUGAS PROFESI KEPENDIDIKAN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
DALAM BENTUK PORTOFOLIO





DISUSUN :
HIRONIMUS P JEHADUN (10004 156)


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
YOGYAKARTA
2011





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan hidayah-Nya. Sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Bentuk Portofolio ”.
Makalah tentang  ini telah terselesaikan. Penulis mengucapakan terima kasih kepada :
1.      Ibu Dra Yohana  Sumiyati ,Mpd selaku dosen profesi kependidikan , yang telah membibing saya.
2.      Orangtua yang telah mendukung berupa spiritual dan material.
3.      Sahabat-sahabat, dan teman-teman yang telah membantu saya.
4.      Semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini dengan baik, yang tidak bisa saya sebut satu persatu.
Semoga makalah ini bermanfaat dan berguna untuk pembaca dan sebagai bahan referensi bagi kita semua. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Saran dan kritik demi kebaikan sangat saya harapkan .Terima kasih atas perhatiannya .


Yogyakarta, 12 Desember 2011 



Penyusun

                                                                        
                                                                                               
         
DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
       I.            Pendahuluan
    II.    Pembahasan
A.    Komponen penilain portofolio
B.     Komponen portofolio yang menunjang setifikasi

III.             Penutup
           A.    Kesimpulan
         










                                                           
BAB 1
PENDAHULUAN
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada desember 2005 adalah persoalan sertifikasi guru .Hal itu dapat dimaklumin karena selain merupakan fenomena baru, selain tersebut juga menyangkut nasib dan masa depan guru .Berbagai interpretasi terkait dengan pemahaman sertifikasi guru bermunculan. Ada yang memahami bahwa guru yang sudah mempunyai jenjang S-1 kependidikan secara otomatis sudah bersertafikasi .Ada juga yang memahami bahwa sertifikasi hanya dapat diperoleh lewat  pendidikan khusus yang  dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ( LPTK ) yang ditunjuk oleh pemerintah .Bagaimana mengail di air keruh , lembaga pendidikan dengan cara membuka berbagai program spekulatif yang berlabel ‘’ sertifikasi ‘’, mulai dari yang beranjak pendek ( satu bulan )) sampai dengan berjangka panjang ( satu tahun ). Tentu saja tawaran itu mendapatkan respon positif bagi guru , terutama guru-guru yang belum memperoleh ijasah S-1 Kependidikan .
Ada beberapa pemahaman tentang sertifikasi yang dikutip dari berbagai pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Reprublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen sebagai berikut  :
§  Pasal 1 butir 11 : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidikan kepada guru dan dosen .
§  Pasal 8 : guru wajib memiliki kualifikasi akademik , kompetensi , sertifikasi pendidik , sehat jasmani dan rohani , serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional .
§  Pasla 11 butir 1 : Sertifikasi pendidikan sebagaimana dalam pasal 8 diberikan guru yang telah memenuhi persyaratan .
§  Pasal 16 : Guru yang memiliki sertifikasi pendidikan memperolehh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji negeri maupun swasta dibayar pemerintah .
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu , yaitu memeiliki kualifikasi akademik , kompetensi , sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional , yang dibarengin dengan peningkatan kesejahteraan yang layak

     BAB II
PEMBAHASAN

Komponen penilaian portofolio mencakup:
1.      Kualifikasi akademik
2.      Pendidikan dan pelatihan
3.      Pengalaman mengajar
4.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.      Penilaian dari atasan dan pengawas
6.      Presatasi akademik
7.      Karya pengembangan profesi
8.      Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9.      Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial
10.  Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan 

Berdasarkan gambar diatas prosedur sertifikasi bagi guru dalam jabatan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Guru peserta sertifikasi menyusun dokumen portofolio dengan mengacu pada panduan penyusunan perangkat sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
2.      Dokumen portofolio yang telah disusun diserahkan pada dinas pendidikan kabupaten/kota untuk diteruskan pada LPTK Induk untuk dinilai oleh asesor di rayon tersebut.
3.      Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi, bila mencapai skor minimal kelulusan dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertfikat penduduk.
4.      Hasil penilaiaan portofolio peserta sertifikasi bila mencapai skor minimal kelulusan rayon LPTK akan merekomendasikan kepada peserta dengan alternative sebagai berikut:
a.       Melakukan kegiatan untuk melengkapi kekurangan dokumen portofolio
b.      Mengikuto pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian.
c.       Materi DPG mencakup 4 kompetensi, yaitu kepribadian pedagogic, professional dan sosial.

5.      Pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.

a.       Peserta DPG yang lulus ujian akan memperoleh sertifikat pendidik
b.      Serta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya 2 minggu. Apabila tidak lulus peserta diserahkan kembali kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

6.      Untuk menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme, materi dan ujian DPG dikembangkan oleh konsorsium sertifikasi guru (KSG).

B. Komponen penilaian portofolio

Hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru .Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan , keterampilan dan sikap yang tampil melalui unjuk kerja . Ada 10 komponen portofolio yang menunjang sertifikasi guru yaitu sebagai berikut :
Komponen 1 : Kualifikasi akademik
Yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi , baik pendidikan gelar ( S1 , S2 , S3 ) maupun nongelar  ( D4 atau Post Graduate diplomat )
Komponen 2 : Pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihann dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi dalam  melaksanakan tugas sebagia pendidik baik pada tingkat kecamatan , kabupaten /kota ,provinsi, nasional maupun internasional . ( bukti fisik berupa piagam ,sertifikasi atau susrat-surat )
Komponen 3 : Pengalaman mengajar
Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidikan pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwewenang .(bukti fisik berupa surat keputusan yang sah dari lembaga yang berwewenang )
Komponen 4 : perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
ada 2 bagian dalam komponen ini  yaitu :
1.      Perencanaan Pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada saat setiap tatap muka Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan / kompetensi , pemilihan dan pengorganisasian materi , pemilihan sumber / media pembelajaran , skenario pembelajaran pembelajaran , dan penilaian proses dan hasil belajar .(bukti fisik berupa dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP/RPI).
2.      Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas dan pembelajaran individual .Kegiatan ini mencakup tahapan prapembelajaran ( pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan ini ( penguasaan materi ,strategi pembelajaran , pemanfaatan media /sumber belajar , evaluasi , sert a penggunaan bahasa )dan penutup(refleksi ,rangkuman dan tindak lanjut ).(bukti fisik berupa lampiran dalm bentuk dokumen penilaian dari kepala sekolah )
Komponen 5 : penilaian dari atasan dan pengawas
Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial yang meliputi aspek-aspek ketaatan menjalankan ajaran agama , tanggung jawab , kejujuran , kedisplinan  , keteladanan , etos kerja , inovasi , dan kreativitas , kemampuan ,menerima  kritik dan saran , kemampuan berkomunikasi dan kemampuan bekerja sama .
Komponen 6 : prestasi akademik
Presentasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru , utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga /panitia penyelenggara ,baik tingkat kecamatan ,kabupaten/kota ,provinsi ,nasional ,maupun internasional .Komponen ini meliputi :
1)      Lomba dan karya akademik
2)      Pembinaan teman sejawat ( intruktur , guru inti , dan tutor )
3)      Pembimbingan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
Bukti fisik berupa surat penghargaan , surat keterangan atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh    lembaga / panitia penyelenggara .
Komponen 7 : karya pengembangan profesi
Karya pengembangan profesi, yaitu suatu karya yang menunjukan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Bukti fisiknya berupa surat keterangan dari pejabat  yang berwerangan tentang hasil karya tersebut .
Komponen 8 : keikutsertaan dalam forum ilmiah
Keikutsertaan dalam formulir yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan , kabupaten/ kota , provinsi , nasional , atau internasional , baik sebagai pemakalan maupun sebagai peserta .Bukti fisik berupa makalah dan sertifikasi / piagam bagi narasumber dan sertifikasi /piagam bagi peserta .
Komponen 9: Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial.
Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial, yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan, organisasi sosial dan / atau mendapat tugas tambahan. Pengurus organisasi di bidang kepnedidikan, antara lian pengurus Forum Komunikasi Kepala Sekolah(FKKS), Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ),Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),Bukti fisik berupa surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Komponen 10: Penghargaan yang relevavan dengan bidang pendidikan
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan, yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kuanitatif ( lama waktu,hasil, dan lokasi/ geografis); kulitatif( komitmen dan etos kerja); relvansi (dalam bidang/ rumpun bidang),baik pada tingkat kabupaten / kota, provinsi, nasional maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat, piagam , atau surat keterangan.






BAB III
KESIMPULAN

A.Kesimpulan
             Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu , yaitu memeiliki kualifikasi akademik , kompetensi , sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional , yang dibarengin dengan peningkatan kesejahteraan yang layak
       Komponen penilaian portofolio mencakup:
1.      Kualifikasi akademik
2.      Pendidikan dan pelatihan
3.      Pengalaman mengajar
4.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.      Penilaian dari atasan dan pengawas
6.      Presatasi akademik
7.      Karya pengembangan profesi
8.      Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9.      Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial
10.  Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

B. SARAN
            Sebagai calon-calon guru dimasa yang akan datang maka janganlah kita membodohkan siswa, karena masa depan bangsa ada ditangan kita, mari kita laksanakan cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan masyarakat.

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar